Selamat Datang Di PokerMulia.com !!! Dengan Modal 20ribu Bisa Membawa Pulang Jutaan Rupiah !!! JOIN NOW !!!

Blogroll

Spinning Kunai - Naruto

Rabu, 23 November 2016

Buni Yani Ditetapkan Jadi Tersangka, Terkait Penyebar video Ahok


Baru akan mencermati pemeriksaan Buni sebagai tersangka hari ini.

Oleh : Ezra Natalyn, Bayu Nugraha                                     Kamis, 24 November 2016 | 07:34 WIB
Buni Yani Belum Pikirkan Penangguhan Penahanan
POKER | QKICK | CAPSA SUSUN | CEME | CEME KELILING | LIVE POKER

Aldwin Rahadian, kuasa hukum Buni Yani belum mengungkapkan rencana pihaknya akan mengajukan praperadilan. Hal tersebut diungkapkan usai kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.

"Diperiksa dulu 1 kali 24 jam sampai besok (hari ini). Sekarang Pak Buni Yani memulihkan tenaga dulu, baru setelah diperiksa bagaimana. Kami tidak mau berandai-andai. Kalau ditahan, sudah dipastikan kami melakukan upaya hukum," kata Aldwin di Mapolda Metro Jaya, Rabu malam, 23 November 2016.

Perihal terhadap Buni Yani nantinya akan dilakukan penahanan, ia juga belum memikirkan soal penangguhan penahanan atau tidak.

"Belum saatnya. Kalau besok (hari ini) dilakukan penahanan, baru kami ajukan penangguhan. Kami lihat hasil pemeriksaan besok selesai dulu," ujarnya.

Mengenai harapan atas proses hukum Buni, ia berharap pihak kepolisian harus adil dan transparan dalam memproses Buni Yani.

"Ini berperkara pun belum. Saksi-saksi ahli belum dihadirkan. Kan komitmen kepolisian kemarin, kalaupun akan diuji, sama halnya seperti prosesnya Pak Ahok, yaitu gelar transparan terbuka. Saksi ahli didatangkan," katanya.

Ia menyayangkan kepolisian yang terkesan terburu-buru menetapkan kliennya sebagai tersangka. Padahal, Buni Yani baru diperiksa sekali sebagai terlapor.

Sebelumnya, Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 10 jam di Kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, mulai pukul 10.20 WIB hingga 19.30 WIB.  .

"Dengan hasil konstruksi hukum pengumpulan alat-alat bukti dari penyidik, dengan bukti yang cukup, yang bersangkutan saudara BY kami naikkan statusnya sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono.

Adapun pasal yang menjerat Buni Yani adalah Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 ayat 2 UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman di atas enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.

Pasal ini mengatur mengenai penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atas permusuhan suku, agama, ras, dan antargolongan atau SARA.


======= PokerMulia =======
Gampang Dapat Jackpotnya dan Gampang Banget Menangnya !!!
Minimal Deposit / Withdraw cuma 20.000
Yakin Gak Mau Coba ?
...
Menyediakan 6 Jenis Permainan TerFAVORIT
Poker - Domino - Ceme - Capsa - Live Poker - Ceme Keliling
Di Dukung 6 Bank Ternama di INDONESIA
BCA - MANDIRI - BRI - BNI - DANAMON - CIMB
Bonus Terbesar di POKERMULIA
1. Bonus Refferal TANPA SYARAT/SEUMUR HIDUP
2. Bonus Rollingan TIAP MINGGU/TERBESAR
Selalu Ada Kejutan Untuk Member POKERMULIA
Gabung Sekarang Juga dan Raih Kemenangan Puluhan Juta Setiap Hari !!!
Buruan Daftar Dan Mainkan Sekarang Juga !!!
CS ONLINE 24/7
di bantu Share ya
BBM : D3F98F26
WA : +855-938-426-99
Wechat : PokerMulia
SKYPE : POKERMULIA
FACEBOOK : POKER MULIA
www.pokermulia.com












0 komentar:

Posting Komentar

 
close
Banner iklan disini