Selamat Datang Di PokerMulia.com !!! Dengan Modal 20ribu Bisa Membawa Pulang Jutaan Rupiah !!! JOIN NOW !!!

Blogroll

Spinning Kunai - Naruto

Senin, 16 Januari 2017

Pasal Penistaan Agama Dianggap Sudah Tidak Relevan


Senin, 16 Januari 2017 | 17:00 WIB

Pasal Penistaan Agama Dianggap Sudah Tidak Relevan  
Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said


Jakarta - Gerakan Antropolog untuk Indonesia menilai aturan mengenai penistaan agama sudah tidak relevan. Praktisi antropologi, Yando Zakaria, mengatakan pasal dan undang-undang yang mengatur penistaan agama lebih banyak disalahgunakan. "Dari perspektif antropologi sangat relatif dan bisa berbahaya ketika dipolitisasi," kata Yando di kantor Presiden, Jakarta, Senin, 16 Januari 2017.

Dalam pandangan Yando, pasal penistaan agama cenderung dipakai untuk menghakimi keyakinan pemeluk agama tertentu. Padahal keyakinan merupakan persoalan keimanan setiap pemeluk agama. Karena itu, kata dia, negara tidak bisa memberikan label penistaan agama. "Dari segi keimanan, tidak ada yang salah. Tapi, dari segi sosial-politik, itu problem," ujarnya.

Sebelumnya, 12 antropolog dari berbagai lembaga dan perguruan tinggi bertemu Presiden Joko Widodo di Istana Merdeka. Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam itu, berbagai persoalan dibahas, khususnya mengenai aksi intoleransi yang akhir-akhir ini terjadi. Beberapa antropolog yang hadir ialah Amri Marzali dari Universitas Indonesia, P.M. Laksono dari Universitas Gadjah Mada, dan ahli antropologi ekonomi Kartini Sjahrir Pandjaitan.

Yando menambahkan, karena dianggap pasal karet, pihaknya berencana mengajukan peninjauan kembali terhadap pasal dan undang-undang yang mengatur penistaan agama. "Pasal penistaan agama adalah pasal yang sangat liar dan bisa digunakan oleh siapa saja dalam konteks agama," tuturnya.

Ada dua aturan yang biasa dipakai dalam kasus penistaan agama. Pertama ialah Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 tentang Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Kedua adalah Pasal 156a dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Calon Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, termasuk pihak yang tersandung kasus penistaan agama. Ia dijerat jaksa dengan Pasal 156a KUHP karena dianggap melecehkan Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 51.

Lebih lanjut, Yando menyebutkan, di banyak negara demokrasi, undang-undang atau aturan mengenai penistaan agama sudah dicabut. Indonesia, menurut dia, hanya sebagian kecil dari negara yang masih menerapkan aturan itu. Nantinya, kata Yando, pasal penistaan agama bisa digantikan pasal yang terkait dengan pidana lain, seperti pasal tentang perusakan atau kekerasan.

ADITYA BUDIMAN

POKERMULIA.COM | Poker Online | Poker Online Indonesia | Agen Poker Online | DominoQQ

♥♥♥♥♥ WWW.P0KERMULIA.COM ♥♥♥♥♥
====== Agen Judi Website Resmi Aman Dan Terpercaya ======
=> Fasilitas Mewah yang anda dapatkan :
1. Depo/WD Terjangkau Min Rp20.000,-
2. LiveChat Support Siap Meayani 24jam
3. 6 macam permainan cuma dengan 1 user id
4. Transaksi Depo Wd dari 5 Bank Terbesar di indonesia
5. WD Tanpa batas, Anda WD Berapapun Kami pasti bayar
6. Transaksi Depo/WD Tercepat Saat Ini
7. BEBAS dari BOT DAN ADMIN DIJAMIN 100% PLAYER VS PLAYER'S
8. Ribuan pilihan meja dan player asli setiap harinya
9. Mobile Support : ANDROID DAN IOS
♥♥♥♥♥ ♣♣♣♣♣ ♥♥♥♥♥ ♣♣♣♣♣ ♥♥♥♥♥ ♣♣♣♣♣
Daftarlah dan Bergabung dengan kami Serta dapatkan Bonus nya diatas hanya di :
WWW.P0KERMULIA.COM - Lapak Judi Kartu Online Aman Dan Terpercaya Se Indonesia
♥♥♥♥♥ ♣♣♣♣♣ ♥♥♥♥♥ ♣♣♣♣♣ ♥♥♥♥♥ ♣♣♣♣♣
Contact Us :
- BBM : D3F98F26
- We Chat : PokerMulia
- Phone Number : +855-938-426-99
Pokermulia.com Ingin Mempermudah Para Sang Pecinta Poker Online Untuk Bermain Jangan Tunda Lagi Daftarkan Langsung Bersama Kami ( KARTU BAGUS & MUDAH MENANGNYA )
Di Bantu Share Juga Ya Dan Infokan Ke Teman2nya Juga
Salam Terima Kasih Dari Pokermulia.com
Anda Menang Kami Senang ^_^















































0 komentar:

Posting Komentar

 
close
Banner iklan disini