Selamat Datang Di PokerMulia.com !!! Dengan Modal 20ribu Bisa Membawa Pulang Jutaan Rupiah !!! JOIN NOW !!!

Blogroll

Spinning Kunai - Naruto

Jumat, 16 Desember 2016

Kata KPU DKI Jakarta Soal Nasib Ahok jika Kelak Divonis Bersalah


Jum'at, 16 Desember 2016 | 18:51 WIB
Kata KPU DKI Jakarta Soal Nasib Ahok jika Kelak Divonis Bersalah
Ketua KPUD DKI Sumarno saat mendatangi kantornya, Salemba, Jakarta Pusat, 22 September 3016 - Yohanes Paskalis


Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta Sumarno mengatakan status Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai calon gubernur tak langsung gugur jika diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. "Kalau banding, berarti belum berkekuatan hukum tetap. Walaupun vonis bersalah, bisa saja pengadilan di atasnya bisa menganulir. Jadi menunggu inkracht," kata Sumarno saat ditemui di Hotel Sofyan Betawi, Jakarta, Jumat, 16 Desember 2016.

Bila Ahok kembali terpilih, Sumarno menuturkan, calon nomor urut dua itu tetap dilantik sebagai gubernur terpilih sambil menunggu keputusan perkara penistaan agama yang menjeratnya berkekuatan hukum tetap. Sebaliknya, jika Ahok memutuskan menerima putusan tingkat pertama, KPU DKI langsung membatalkan pencalonannya. Jika demikian, Sumarno menjelaskan, partai pengusung Ahok masih memiliki kesempatan untuk menetapkan pengganti Ahok.

Komposisinya, dia menyebutkan, Djarot Saiful Hidayat yang kini berstatus sebagai calon Wakil Gubernur DKI, akan naik menjadi calon gubernur. "Penggantinya yang jadi calon wakil gubernur," ujarnya. Selain itu, Sumarno menjelaskan, status hukum Ahok, yang kini sebagai terdakwa, juga akan diberhentikan sementara sebagai Gubernur DKI, setelah masa kampanye berakhir pada 11 Februari 2017. Kemudian, nantinya Djarot-lah yang akan menggantikan peran Ahok sebagai pelaksana tugas gubernur.

Hal itu sesuai Pasal 83 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah karena didakwa melakukan pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sedangkan pada Pasal 83 ayat 2, kepala daerah diberhentikan sementara bila menjadi terdakwa dalam kasus pada ayat 1. Pemberhentian sementara dilakukan presiden untuk gubernur atau wakil gubernur serta oleh menteri untuk bupati atau wakil bupati atau wali kota atau wakilnya. Ahok sendiri terancam hukuman 6 tahun penjara setelah jaksa penuntut umum memberikan dakwaan alternatif antara Pasal 156-a KUHP dan Pasal 156 KUHP tentang penodaan aga


♥♥♥♥♥ WWW.P0KERMULIA.COM ♥♥♥♥♥
====== Agen Judi Website Resmi Aman Dan Terpercaya ======
=> Fasilitas Mewah yang anda dapatkan :
1. Depo/WD Terjangkau Min Rp20.000,-
2. LiveChat Support Siap Meayani 24jam
3. 6 macam permainan cuma dengan 1 user id
4. Transaksi Depo Wd dari 5 Bank Terbesar di indonesia
5. WD Tanpa batas, Anda WD Berapapun Kami pasti bayar
6. Transaksi Depo/WD Tercepat Saat Ini
7. BEBAS dari BOT DAN ADMIN DIJAMIN 100% PLAYER VS PLAYER'S
8. Ribuan pilihan meja dan player asli setiap harinya
9. Mobile Support : ANDROID DAN IOS
♥♥♥♥♥ ♣♣♣♣♣ ♥♥♥♥♥ ♣♣♣♣♣ ♥♥♥♥♥ ♣♣♣♣♣
Daftarlah dan Bergabung dengan kami Serta dapatkan Bonus nya diatas hanya di :
WWW P0KERMULIA.COM - Lapak Judi Kartu Online Aman Dan Terpercaya Se Indonesia
♥♥♥♥♥ ♣♣♣♣♣ ♥♥♥♥♥ ♣♣♣♣♣ ♥♥♥♥♥ ♣♣♣♣♣
Contact Us :
BBM : D3F98F26
We Chat : PokerMulia
Phone Number : +855-938-426-99
Pokermulia.com Ingin Mempermudah Para Sang Pecinta Poker Online Untuk Bermain Jangan Tunda Lagi Daftarkan Langsung Bersama Kami ( KARTU BAGUS & MUDAH MENANGNYA )
Di Bantu Share Juga Ya Dan Infokan Ke Teman2nya Juga
Salam Terima Kasih Dari Pokermulia.com
Anda Menang Kami Senang 
^_^
 




































0 komentar:

Posting Komentar

 
close
Banner iklan disini